Dengan adanya putusan ketiga hakim itu, berarti Pemilu 2024 akan tertunda hingga 2025. Perintah hakim itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023.
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan, gugatan yang dilayangkan bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Namun, terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.
Gugatan dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.