MANADO - Seorang nenek berinisial RD (61) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, karena terlibat penipuan uang ratusan juta rupiah milik sepasang suami istri warga Aertembaga Kota Bitung.
"Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu (4/3/2023).
Ia mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami isteri Donny dan Julien tersebut terjadi pada Maret 2022. Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.
"Saat itu pelaku bersama tiga orang lainnya yang mengaku satu orang petugas bank dan dua pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank," katanya.
Korban yang percaya begitu saja, lanjut Abast, kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermeterai Rp10 ribu.
"Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta," kata Abast.