LAMPUNG - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Pesisir Barat, pada Rabu 1 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial N (24), warga Teluk Pekon Marang.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Riki Nopariansyah mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial.
Pihaknya mendapatkan informasi terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsAap.

Tak Bisa Tidur, Pria di Bekasi Iseng Sewa PSK,Ending-nya BeginiÂ
Awalnya team melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N, N mengatakan ada beberapa temennya yang bisa di ajak dengan tarif variasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500 ribu, setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500 ribu tersebut dan langsung menjemput si P, kemudian di anter ke hotel.
Tiba di hotel, polisi langsung menangkap pelaku N dan temennya inisal P, dan hasil introgasi bahwa P dihubungi oleh N ada pelanggan, untuk harga P tidak mengetahui karena yang transaksi langsung N.
Riki menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama 3 bulan dan ada 3 wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita.
 BACA JUGA:
"Terduga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu," kata Riki.
Follow Berita Okezone di Google News