Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, Muncikari Muda Ini Ditangkap di Hotel

Indra Siregar , Jurnalis-Minggu, 05 Maret 2023 |04:31 WIB
 Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, Muncikari Muda Ini Ditangkap di Hotel
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Pelaku dan saksi P berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement