Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.
BACA JUGA:
Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.