Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ajukan Banding, Putusan Tiga Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |07:27 WIB
Tak Ajukan Banding, Putusan Tiga Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah!
Arif Rachman Arifin. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Putusan terhadap Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

Ketiganya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

“Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya). Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” ucap pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).

 Baca juga: Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya

Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Baiquni Wibowo  divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan darituntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement