Dia menambahkan, semua persyaratan penghentian penyidikan kasus tersebut telah terpenuhi mulai dari perdamaian kedua pihak, ganti rugi, hingga lainnya sehingga kasus penganiayaan terhadap Ari W dihentikan. Karena itu, Giorgip kini sudah tak lagi menjadi tersangka.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.