Dirinya meyakini, dengan pemerintah desa yang maju, maka secara otomatis pemerintah di atasnya akan terdorong untuk maju juga.
Melalui petunjuk teknis ini, selain terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kini aparatur desa sudah dapat memiliki pensiun layaknya pegawai PNS, yaitu melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jadi pada setiap kesempatan kita selalu dorong ini, kita sosialisasikan berbagai program kita, BPJS termasuk BPJS Ketenagakerjaan ini wujud nyata komitmen negara hadir untuk memajukan desa dan kelurahan di Indonesia,” tutur Eko.
Diketahui hingga Januari 2023, jumlah aparatur desa yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66 persen atau 738 ribu tenaga kerja, jika diasumsikan dari jumlah desa saat ini masing- masing memiliki 15 orang aparatur desa, maka masih terdapat 34 persen atau 385 ribu tenaga kerja yang belum terlindungi.
Selanjutnya Zainudin dalam keterangannya kepada pers mengatakan, saat ini fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan kepada pekerja adalah pada ekosistem desa.