“Ekosistem desa itu jadi prioritas pertama kawan-kawan saya, selain tadi pasar, UKM, dan pekerja rentan, nah hari ini tadi kita launching juknisnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, juknis ini sebenarnya mengoperasionalkan apa yang sudah diperintah oleh Presiden melalui dua Inpres, Inpres 2/2021, ada Inpres 4 tentang kemiskinan ekstrem. “Bentuk operasionalnya kayak apa sih? Nah ini, kami dan Pak Dirjen buat Juknis, agar ini segera terimplementasi di desa,” katanya.
Lebih jauh Zainudin menerangkan, dalam petunjuk teknis yang dilaunching hari ini, telah diatur secara detail tentang tata cara pemerintah desa dalam menjamin aparatur desanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, petunjuk teknis juga mengatur hingga pada kode anggaran yang akan dipakai dalam penganggaran, hal ini agar penggunaan anggaran desa lebih teratur dan bertanggung jawab.
Penandatanganan launching Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa. (Foto: dok BPJS ketenagakerjaan)
Lanjutnya, kerja sama ini juga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang tengah digalakkan pihak BPJS Ketenagakerjaan, dengan kampanye ini diharapkan setiap orang dengan profesi pekerjaan apapun mengerti makna penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.