Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA Berulah di Indonesia, Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajarannya untuk Menindak

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |13:36 WIB
WNA Berulah di Indonesia, Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajarannya untuk Menindak
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Dok MPI)
A
A
A

Bagi masyarakat yang menemukan WNA ugal-ugalan atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement