Bagi masyarakat yang menemukan WNA ugal-ugalan atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.