JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum mencekal Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai mengklarifikasi ihwal harta kekayaan dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pencekalan terhadap Rafael Alun. Sebab, upaya hukum pencekalan hanya bisa dilakukan jika penanganan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
"Apa akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Ali Fikri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Ia menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyidik sudah menemukan alat bukti untuk menjerat pidana ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Cekal 4 Anggota DPRD Jatim
"Jika sebaliknya, kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," terang Ali.
Baca juga: Eko Darmanto Mulai Jalani Klarifikasi LHKPN di KPK
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan mencari unsur pidana korupsi dari mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.