Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Mangkir, Hercules Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |11:07 WIB
Sempat Mangkir, Hercules Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA
Hercules/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Hercules Rozario Marshal tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Kedatangan mantan preman Tanah Abang ini untuk memenuhi undangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkaradi Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga: Saat Hercules Ingin Hajar Wartawan Sebelum Jalani Pemeriksaan di KPK)

Pantauan MPI, Hercules tiba sekitar pukul 10.18 WIB. Dengan mengenakan kemeja bewarna hitam dengan corak batik serta kopiah warna hitam, ia langsung melenggang masuk ke Gedung Merah Putih KPK seturun dari mobil.

Dikawal dengan empat orang, Hercules menyapa awak media yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Saat disinggung terkait kesiapan menjalani pemeriksaan, Hercules malah mengepalkan tangan sembari tersenyum ke awak media.

(Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Hercules soal Suap Perkara di MA)

Selain itu, ia juga mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan kali ini. Menurutnya, bila kondisinya tak sehat, tak akan mungkin datang ke KPK.

"Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong," tutur Hercules sembari berjalan ke lobi Gedung Merah Putih KPK.

Sejatinya, Hercules dipanggil penyidik KPK pada kemarin, Selasa (7/3/2023). Namun, Hercules tak mengindahkan panggilan tersebut .Hercules sempat dipanggil KPK pada Kamis (19/1).

Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

Hercules mencurahkan ketidaksukaannya dengan awak media. Mantan Preman Tanah Abang tersebut mengaku malas dengan wartawan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement