JAKARTA - Terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita kembali menjalani persidangan di Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Krisanjaya sebagai saksi ahli untuk terdakwa. Ahli bahasa, Krisanjaya pun menjelaskan makna dari kalimat "Mainkan ya Mas" dalam sidang kasus narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu.
Bermula dari anggota JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di dalam surat dakwaan Dody.
"Ada kalimat dari atasan, 'Mainkan ya Mas' kemudian dijawab oleh bawahannya 'Siap Jenderal' dijawab lagi oleh atasannya 'Minimal 1/4 ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'Siap 10 Jenderal', itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya Jaksa.
Krisanjaya pun menjawab bahwa makna 'mainkan' dalam kalimat tersebut merupakan sebuah perintah. "Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah 'Mainkan', mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai 'mainkan' itu tadi adalah mainkan seperti apa," jawab Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Sastra Universitas Negeri Jakarta itu.
Kemudian, Krisanjaya menjelaskan makna kata 'minimal' dalam kalimat selanjutnya 'minimal 1/4 ya'. "Perintah yang kedua adalah 'Minimal'. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang mananya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," ujarnya,
"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan Mas, minimal 1/4-nya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih merupakan rangkaian perintah," katanya.
Dalam dakwaan Dody yang dibacakan JPU, diketahui bahwa Dody disebut diperintahkan Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti hasil sitaan sabu seberat 10 kilogram dengan tawas.
Sementara Teddy Minahasa sendiri ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.