Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi PT Waskita Beton

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |19:10 WIB
Kejagung Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi PT Waskita Beton
Kejagung limphkan tahap II tersangka korupsi PT Waskita Beton (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan tahap II berkas perkara tersangka JS di kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, tahun 2016-2020.

"Di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Ketut, tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. "Dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement