Sementara itu, Hengki menyebut, AG ditahan di LPKS karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, AG butuh pendampingan dari LPKS.
"Tapi di sini juga ada perimbangan lain. Penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPSK) Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.
(Erha Aprili Ramadhoni)