Share

Trauma di Masa Lalu, Pengurus Pramuka Ini Cabuli 6 Bocah Laki di Bawah Umur

Dzulfikar Ash, iNews · Rabu 08 Maret 2023 12:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 08 340 2777422 trauma-di-masa-lalu-pengurus-pramuka-ini-cabuli-6-bocah-laki-di-bawah-umur-3L5bIxVQAC.jpeg Illustrasi (foto: freepick)

KUTAI KARTANEGARA - Seorang pria berinisial R (23) tega mencabuli enam anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku di kediamannya, usai dapat laporan dari saksi dan orang tua korban.

Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo membeberkan kronologi kejadian tersebut, berawal korban melakukan kegiatan berkemah di sekolah mereka. Pada pukul 04.00 WITA dini hari tersebut, R yang merupakan senior di gerakan pramuka tersebut menghampiri korban. R pun sempat mengajak ngobrol korban sembari baring. R kemudian menyuruh korban untuk tidur. Saat itu juga R melangsungkan aksi bejatnya.

"Pelaku meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan korban dengan tangannya. Korban sempat menyingkirkan tangan R untuk mengelak, tetapi tetap dilakukan. Setelah ini R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian," kata Andika, Rabu (8/3/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, saksi dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin (6/3). Tak kurang dari 24 jam Unit reskrim polsek loa kulu berhasil mengamankan R (23) di kediamannya tanpa perlawanan, usai melakukan penangkapan pihak Unit reskrim menginterogasi pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan pencabulan, namun pengakuan pelaku dalam 3 tahun terakhir sudah 6 kali melakukannya kepada laki-laki di bawah umur.

Tak hanya di sekolah korban, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di smartphone miliknya. R kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluannya.

"Jadi korban lain ini disuruh datang ke rumahnya. Tanpa ada orang tua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini," jelasnya.

 BACA JUGA:

Pelaku R (23) adalah seorang pengangguran yang tinggal bersama orang tuanya. Dirinya merupakan seorang pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu. Namun sempat berhenti akibat penggunaan narkotika dan terciduk melakukan aksi cabul.

Follow Berita Okezone di Google News

Aksi yang dilakukannya ini merupakan kelainan seksual Pedofilia. Dimana pelaku terangsang secara seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku melakukan ini juga karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini," beber Andika.

Andika menambahkan, keenam korban pelecehan seksual kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini