Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Teller Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,535 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |17:05 WIB
 Mantan Teller Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,535 Miliar
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BATANGHARI - Seorang perempuan, mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah Bank BRI tempat dirinya bekerja.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial N (33) warga Kecamatan Muarabulian tersebut diamankan Satreskrim Polres Batanghari.

 BACA JUGA:

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan, bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta.

"Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya, Rabu (8/3/2023).

 BACA JUGA:

Kepada petugas, uang nasabah bank yang digelapkannya tersebut sebanyak sebelas orang.

"Saat ini, yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut," tukas Mahdi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.

"Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement