BANYUWANGI - Polisi akhirnya membekuk pasangan suami istri (Pasutri), berinisial MAA (27) dan YPS (25), atas kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan pada Selasa (21/2/2023).
Keduanya merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang membuang bayi yang baru dilahirkan di depan warung kopi depan rumah warga di Jalan Adisucipto Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
 BACA JUGA: Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Polisi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyatakan, dari hasil interogasi ke pasutri ini tega membuang bayi yang baru dilahirkan karena beralasan telah mempunyai anak berusia 10 bulan. Hal ini dianggap keduanya tak sanggup merawat bayi berjenis kelamin perempuan.
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini [dianggap] menjadi beban (ekonomi)," kata Deddy Foury dikonfirmasi pada Selasa (7/2/2023) di Mapolresta Banyuwangi.
 BACA JUGA:Kasus Suap Unila: Semua Rekening Diblokir KPK, Karomani Merasa Seperti Gelandangan
Dari penuturan tersangka, kelahiran bayi itu tidak direncanakan sehingga jarak antara anak pertama dengan kedua disebut terlalu dekat. Atas alasan ekonomi itulah, keduanya sepakat membuang bayi yang baru dilahirkan di rumahnya, pada Februari 2023 lalu.
"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar. Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Follow Berita Okezone di Google News