Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR dan Kemendagri Akan Gelar Raker Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |07:18 WIB
 DPR dan Kemendagri Akan Gelar Raker Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement