GUNUNGSITOLI - Seorang guru SD melecehkan 8 siswi di salah satu sekolah di Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatannya, pelaku ET (57) telah ditahan di Polres Nias.
Kejadian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting.
"Benar," kata Iskandar, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/3/2023) malam.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam proses sehingga belum bisa menjelaskan lebih banyak.
"Lagi kita proses," tuturnya.
Atas perbuatannya, ET dikenakan Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)