Selain itu, satu handphone berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp300.000, satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4877 YAW.
"Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari R yang tidak mengetahui tempat tinggalnya," jelasnya.
Kasat Narkoba Roberto menambahkan pelaku, dan barang bukti dibawa ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka ASS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Roberto.
(Fakhrizal Fakhri )