Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Blokir Deposit Safe Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |13:46 WIB
PPATK Blokir Deposit Safe Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun
Kepala PPATK, Ivan (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir deposit safe box berisi uang puluhan miliar yang diduga milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Adapun, deposit safe box itu berada di salah satu bank milik negara.

"Sudah diblokir," singkat Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi soal tindaklanjut temuan deposit safe box berisi puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Ivan menduga uang puluhan miliar yang berada di deposit safe box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan hasil suap. Saat ini, PPATK masih memproses temuan uang puluhan miliar di deposit safe box milik Rafael Alun.

"Dugaan hasil suap. Jumlahnya besar. Masih dalam proses di PPATK," terang Ivan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang ada di deposit safe box tersebut berbeda dengan uang Rp500 miliar yang berada di rekening Rafael Alun. Sebelumnya, PPATK menemukan ada lebih dari 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.

"Ya RAT punya banyak rekening. Lebih dari 40," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2023.

PPATK telah melakukan pemblokiran atau pembekuan terhadap lebih dari 40 rekening yang berkaitan Rafael Alun Trisambodo tersebut. Ivan menyebut jumlah total dana dalam rekening yang diblokir tersebut menembus Rp500 miliar. Seluruh dana tersebut diduga berkaitan dengan Rafael Alun.

"Iya ada Rp500 miliar mutasi rekening 2019-2023. Itu hanya (milik) RAT dan pihak-pihak terkait," kata Ivan.

Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement