Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Pengacara Klaim Izin Wawancara Sudah Disetujui

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |15:54 WIB
 LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Pengacara Klaim Izin Wawancara Sudah Disetujui
Bharada E/Foto: MPI
A
A
A

 

 

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin untuk melakukan wawancara dalam rumah tahanan (Rutan) dengan salah satu stasiun TV.

"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silakan asalkan Icad setuju," ujar Ronny, Jumat (10/3/2023).

 BACA JUGA:

Ia menyebutkan apabila Bharada E dilarang berbicara saat dalam rutan maka hal tersebut sangatlah keterlaluan.

"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang. Tidak apa, kita mengalah," kata dia.

 BACA JUGA:

Ronny sesumbar bahwa yang akan menjaga Bharada Eliezer adalah seluruh masyarakat Indonesia.

"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," ucap Ronny.

Sebagaimana diketahui sebelumnya beredar informasi hak perlindungan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Isu hak perlindungan terhadap Bharada E mencuat pasalnya yang bersangkutan meladeni wawancara dari salah satu presenter televisi swasta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement