Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan pihaknya akan menjelaskan terkait hal tersebut dalam konfrensi pers.
"Datang aja ke konpres," ujar Edwin Partogi, Jumat (10/3/2023) kepada awak media.
Adapun, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya mencabut perlindungan terhadap Bharada E. Pasalnya, Bharada E dinilai tak mengajukan permohonan wawancara sebelumnya. Karena keberatan, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
"Namun stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Perlu diketahui, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang di vonis berkekuatan hukum tetap 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan alasan faktor keamanan meskipun sudah berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.