Share

Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Mohamad Chusna, MNC Portal · Senin 13 Maret 2023 11:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 13 244 2780072 rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar-JCEztbcBYX.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)

DENPASAR - Terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Meski begitu, penahanan belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan," ungkap dia.

Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.

Follow Berita Okezone di Google News

Karena itu, Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini