Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |11:43 WIB
Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

DENPASAR - Terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Meski begitu, penahanan belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan," ungkap dia.

Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement