Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |11:43 WIB
Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Karena itu, Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement