DENPASAR - Oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Bali Bripda KRI diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan sepeda motor dan mobil. Aksi tersebut dilakukan akibat oknum polisi tersebut lantaran kecanduan judi online.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Bripda KRI merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Bali. Ada sejumlah persoalan, yakni Bripda KRI bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari.
Kemudian, yang bersangkutan dilaporkan telah menggelapkan 8 sepeda motor dan 3 kendaraan roda empat dengan modus menyewa dari berbagai orang lalu digadaikan. Uang hasil gadai kendaraan digunakan Bripda KRI untuk bermain judi online.
"Sekarang yang bersangkutan dalam proses provos," ujar Kombes Pol Stefanus, Senin (13/3/2023).
Hingga kini, sebanyak enam laporan terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan. Oknum anggota polisi tersebut saat ini sedang diperiksa Ditpropam Polda Bali dan akan diberi tindakan secara kode etik.
Bripka KRI juga terancam hukuman penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.