Hendri mengatakan bahwa pengajuan upaya banding tersebut dilakukan agar tidak terjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam putusan PN Jakpus tersebut.
“Walaupun kata para ahli hukum, prosesnya salah, tetapi tetap saja harus ada banding,” ujarnya.
KPU akan menempuh upaya memori banding atas penolakan terhadap putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024. Memori banding tersebut akan dilaksanakan pada 10 Maret 2023 mendatang.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.