Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BAKTI Kominfo, Berikut Daftar Aset yang Disita Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |16:26 WIB
Korupsi BAKTI Kominfo, Berikut Daftar Aset yang Disita Kejagung
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;

Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

Uang tunai senilai 6.400 USD;

Uang tunai senilai 110.234 SGD;

Uang tunai senilai 3.720 Euro

Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Ia memiliki peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yangsehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement