Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Bawa Senpi Ilegal di Langkat

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |13:04 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Bawa Senpi Ilegal di Langkat
Polisi tangkap pelaku penggelapan. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement