"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.