Share

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Bawa Senpi Ilegal di Langkat

Ira Widyanti, · Senin 13 Maret 2023 13:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 13 608 2780124 polisi-tangkap-pelaku-penggelapan-bawa-senpi-ilegal-di-langkat-BQcX46KgLg.jpg Polisi tangkap pelaku penggelapan. (Foto: Dok Polisi)

TULANG BAWANG - Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Polres Mesuji menangkap Rian Susanto Ginting (36), warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Selasa (7/3/2023) malam. 

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, Rian ditangkap saat tengah menginap di Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung. 

Menurut Taufiq, pelaku berurusan dengan aparat lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal jenis revolver beserta amunisi. 

"Selain senjata api, kami juga temukan amunisi aktif kaliber 5,56 mm di dalam jok sepeda motor yang diparkirkan pelaku dan diakui barang tersebut miliknya," ujar Taufiq, Senin (13/3/2023).

Awalnya, lanjut Taufiq, Polsek mendapatkan laporan adanya dugaan penggelapan sepeda motor, karena motor yang dipinjam sudah tiga hari tidak dipulangkan.

Kemudian anggota mendapatkan informasi keberadaan motor jenis Yamaha Nmax terparkir di depan kamar tempat pelaku menginap.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan pelaku membawa senjata api ilegal.

Follow Berita Okezone di Google News

"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini