TULANG BAWANG - Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Polres Mesuji menangkap Rian Susanto Ginting (36), warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Selasa (7/3/2023) malam.Â
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, Rian ditangkap saat tengah menginap di Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung.Â
Menurut Taufiq, pelaku berurusan dengan aparat lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal jenis revolver beserta amunisi.Â
"Selain senjata api, kami juga temukan amunisi aktif kaliber 5,56 mm di dalam jok sepeda motor yang diparkirkan pelaku dan diakui barang tersebut miliknya," ujar Taufiq, Senin (13/3/2023).
Awalnya, lanjut Taufiq, Polsek mendapatkan laporan adanya dugaan penggelapan sepeda motor, karena motor yang dipinjam sudah tiga hari tidak dipulangkan.
Kemudian anggota mendapatkan informasi keberadaan motor jenis Yamaha Nmax terparkir di depan kamar tempat pelaku menginap.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan pelaku membawa senjata api ilegal.
Follow Berita Okezone di Google News