Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan adanya kejadian yang dialami korban tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.