Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG di Kasus Mario Dandy

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |10:41 WIB
LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG di Kasus Mario Dandy
Mario dan AG/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

 BACA JUGA:

Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.

“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.

 BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement