JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) direncanakan akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada masa sidang kali ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tak menunda-nunda untuk mengesahkan RUU PPRT pada masa sidang sebelumnya. Dia mengatakan pimpinan DPR telah sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada miss understanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tetapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
Tak hanya itu, lembaga legislator itu juga akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang kali kali ini.