JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada AG (15) yang kini jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) pelaku utama penganiayaan dalam kasus ini.
Penolakan tersebut diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023). “Kami sudah putuskan menolak,” ucapnya.
Hanya saja, Susilaningtyas belum mengungkap alasan pihaknya menolak memberikan perlindungan terhadap AG. Susi menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” ucapnya.
Saat ini, AG telah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
(Qur'anul Hidayat)