JAKARTA – Polres Jakarta Barat membekuk enam orang polisi gadungan yang melakukan penganiyaan dan kekerasan terhadap korban F di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Mereka menuduh korbannya sebagai sindikat penadah.
"Sambil diintrogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi , Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli satu unit motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Saudara F itu akan membeli satu unit sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery," katanya.
Saat bertemu dengan penjual, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui fasilitas mobile banking. Kemudian, setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang 6 orang pelaku menggunakan mobil.
Komplotan tersebut mengaku sebagai anggota polisi. "6 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku kemudian melakukan penganiayaan ke korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.
Mereka juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.
"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ucapnya.
Selain itu, para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.