Syahuddi menyebutkan, para pelaku juga memaksa korban memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.
"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ujrnay.
Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)