JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa adik Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate telah mengembalikan sejumlah uang Rp 534 juta dalam kasus BAKTI Kominfo.
"Yang bersangkutan tidak ada hubungan hukum di Kominfo ya, (tapi) kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapat fasilitas seperti itu. Hari ini kita dalami," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:
Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa penyidik akan menelusuri dugaa perintah yang diberikan oleh Johnny Plate kepada sang adik.
"Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya, atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.
BACA JUGA:
"Tadi enggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu," sambungnya.