JAKARTA – Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp1,35 miliar.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. Berikut faktanya.
BACA JUGA:
1. Tipu korban dengan modus jual beli mobil
Ajudan Pribadi tersangkut kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil mewah dengan harga murah. Pelaku menarik minat korbannya dengan mengirimkan foto mobil, padahal hanya fiktif belaka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan wujud mobil mewah yang ditawarkan pada korban AL tidak pernah ada. Mobil mewah tersebut hanya sebagai pancingan saja agar korban terbujuk mengirimkan uang senilai Rp1,3 Miliar.
BACA JUGA:
2. Tawarkan mobil mewah harga miring
Adapun, dua mobil tersebut yakni Toyota land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mersedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
"Tidak pernah ada alias fiktif. Kenapa menawarkan karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, (15/3/2023).