5. Terancam 4 tahun penjara
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia menipu AL yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Akbar menawarkan menjual dua mobil mewah kepada AL. AL pun tertarik, dan keduanya melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah uang sebesar Rp1,3 Miliar dikirim, mobil yang dijanjikan oleh Akbar ke AL tak kunjung diberikan. AL yang merasa tertipu pun kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Nanda Aria)