JAKARTA – Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp1,35 miliar.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. Berikut faktanya.
BACA JUGA:
1. Tipu korban dengan modus jual beli mobil
Ajudan Pribadi tersangkut kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil mewah dengan harga murah. Pelaku menarik minat korbannya dengan mengirimkan foto mobil, padahal hanya fiktif belaka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan wujud mobil mewah yang ditawarkan pada korban AL tidak pernah ada. Mobil mewah tersebut hanya sebagai pancingan saja agar korban terbujuk mengirimkan uang senilai Rp1,3 Miliar.
BACA JUGA:
2. Tawarkan mobil mewah harga miring
Adapun, dua mobil tersebut yakni Toyota land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mersedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
"Tidak pernah ada alias fiktif. Kenapa menawarkan karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, (15/3/2023).
3. Tipu korban untuk kebutuhan hidup
Ajudan Pribadi pun membeberkan alasannya melakukan penipuan tersebut. Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," jelasnya dia sembari menundukan kepala.
4. Korban merupakan teman sendiri
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahddudi menjelaskan korban penipuan ternyata sahabat dekat Ajudan Pribadi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ungkap Kombes Pol M Syahddudi.
Syahddudi menjelaskan kejadian itu berawal ketika adanya kesepakatan dari kedua belah pihak dalam jual beli mobil mewah. Selepas melakukan transaksi, tersangka tak kunjung menghadirkan dua mobil mewah yang disepakati.
5. Terancam 4 tahun penjara
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia menipu AL yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Akbar menawarkan menjual dua mobil mewah kepada AL. AL pun tertarik, dan keduanya melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah uang sebesar Rp1,3 Miliar dikirim, mobil yang dijanjikan oleh Akbar ke AL tak kunjung diberikan. AL yang merasa tertipu pun kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Nanda Aria)