JAKARTA - Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi jadi tersangka dugaan kasus penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Polisi lantas mengungkap modus penipuan jual beli mobil bekas yang dijalankan selebgram itu.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka menghubungi korban berisial AL dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta.
Korban lantas melakukan transaksi sesuai nilai yang telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh karena itu korban melaporkan terlapor," ucap Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening ke Ajudan Pribadi dalam tiga termin, pertama sebesar Rp400 juta untuk Land Cruiser, kedua Rp750 juta dan terakhir Ro200 juta.
Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka. Tetapi sayangnya Ajudan Peribadi tidak merespons sehingga korban pun membawa perkara itu ke jalur hukum.
"Setelah penyidik menerima laporan, penyidik memanggil para pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan hambatan seiring penyelidikan, ditemukan fakta sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan," jelas Syahddudi.