Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Dennis, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
"Selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung khususnya, di seputaran kampus Unila, Kampung Baru, Sukarame dan Kemiling," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.