Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Curi Motor, Maling Babak Belur Dihajar Massa

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |01:09 WIB
Gagal Curi Motor, Maling Babak Belur Dihajar Massa
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Dennis, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

"Selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung khususnya, di seputaran kampus Unila, Kampung Baru, Sukarame dan Kemiling," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement