Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta LPSK Tolak Pacar Mario AG untuk Berikan Perlindungan, Ini Respons Kuasa Hukumnya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |07:01 WIB
 3 Fakta LPSK Tolak Pacar Mario AG untuk Berikan Perlindungan, Ini Respons Kuasa Hukumnya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

3. Status AG Berkonflik dengan Hukum

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.

Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement