Sementara Kapolri diinstruksikan mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; dan melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihannhak asasi manusia pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi," bunyi Inpres tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).
Nantinya Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan Instruksi Presiden ini paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun kepada Presiden melalui Menkopolhukam.
"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Inpres tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.