Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |10:32 WIB
Presiden Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi (tangkapan layar)
A
A
A

Sementara Kapolri diinstruksikan mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; dan melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihannhak asasi manusia pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi," bunyi Inpres tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).

Nantinya Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan Instruksi Presiden ini paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun kepada Presiden melalui Menkopolhukam.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Inpres tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement