Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Penerbitan Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Dibongkar KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |15:48 WIB
Praktik Penerbitan Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Dibongkar KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Perkara ini diketahui sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement