“Penggiringan opini publik kepada MDS melalui pengacaranya itu tidak benar bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengambinghitamkan saudara Amanda. Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya-katanya. Semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya,” ujarnya.
“Untuk itu karena ini sudah terlalu, tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah ke mana-mana. Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)