Polisi sendiri telah menetapkan satu tersangka baru perkara robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
Satu tersangka yakni Raymound Enovan yang menjadi founder wilayah atau manajer area, yang berperan mengkoordinasikan para anggota dan menerima setoran uang yang diinvestasikan anggota. Tersangka ini dijerat pasal berlapis dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
(Angkasa Yudhistira)