Share

Anggota TNI Diadang Rombongan Pengantin saat Kendarai Ambulans, Lalu Dianiaya Warga

Fani Ferdiansyah, Koran Sindo · Kamis 16 Maret 2023 18:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 525 2782461 ambulans-anggota-tni-diadang-rombongan-pengantin-lalu-dianiaya-warga-V4yinz6A30.jpg Polisi tangkap penganiaya anggota TNI yang sedang mengendarai ambulans (Foto : MPI)

GARUT - Seorang anggota TNI yang berdinas di Detasemen Kesehatan (Denkes) Kodim 0611 Garut dianiaya oleh warga Kecamatan Banyuresmi berinisial YS (40).

Sebelum penganiayaan terjadi, ambulans yang kendarai Peltu Rohmat Sopandi itu sempat diadang rombongan pengantin di Jalan Raya KH Hasan Arief, pada Minggu 12 Maret 2023, sekira pukul 08.00 WIB pagi.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kronologi penganiayaan bermula saat Peltu Rohmat mengemudikan ambulans, tidak diberi jalan oleh rombongan konvoi pernikahan di Jalan Raya KH Hasan Arief, kawasan Menger, Kecamatan Banyuresmi.

Pelaku merupakan salah satu peserta konvoi, emosi saat seorang anggota rombongannya yang tidak lain adalah kakaknya berdebat dengan korban.

"Pelaku dalam keadaan sadar, menganiaya seorang anggota TNI yang sedang bertugas membawa ambulans. Dia emosi dan melakukan penganiayaan berupa pemukulan, sementara korban saat itu tidak melakukan perlawanan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (16/3/2023).

Saat menjalankan aksinya, warga Kampung Kubang RT002 RW007, Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, itu melayangkan tinjuan dengan tangan kanan ke arah pelipis mata kanan korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam jarak setengah meter dari tempat korban mengemudikan ambulans.

"Atas penganiayaan yang dialami, korban melapor ke Polsek Banyuresmi. Kami langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dengan menurunkan personel reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke petugas Polsek Banyuresmi beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Barang bukti dalam kasus ini adalah satu lembar resume visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jeans, sepasang sandal dan dompet.

"Adapun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini