Perbuatan tersebut dilakukannya dalam jarak setengah meter dari tempat korban mengemudikan ambulans.
"Atas penganiayaan yang dialami, korban melapor ke Polsek Banyuresmi. Kami langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dengan menurunkan personel reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke petugas Polsek Banyuresmi beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Barang bukti dalam kasus ini adalah satu lembar resume visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jeans, sepasang sandal dan dompet.
"Adapun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)